Dirinya mengatakan bahwa Meldi menyebut dada dan pan*atnya KW (tidak asli).
Meldi dan ibunya diberikan waktu oleh Dewi selama empat hari untuk meminta maaf pada dirinya.
Bila tidak meminta maaf, Dewi akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu kuasa hukum Dewi, Hotman Paris menambahkan dirinya menerima surat kuasa atas nama Dewi Perssik untuk mengajukan somasi.
"Saya dapat surat kuasa dari Dewi Muria Agung per tanggal 27 oktober 2018. Saya bacakan di sini, 'Atas nama Dewi Persik, mengajukan somasi yang bersifat perdata atau pidana kepada seorang wanita bernama Rosa Meldianti dan juga kepada manajemennya'," kata Hotman.
"Di sini ditulis dugaan adanya pencemaran nama baik dan sebagainya. Saya selaku kuasa hukum Dewi Perssik melakukan somasi terbuka karena itu disebarkan melalui sosmed, Bisa dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa sampai 4 tahun penjara," lajut Hotman. (TribunWow.com/ Mutmainah)