CPNS 2018

Tes SKD CPNS 2018: Begini Penampakan Ruang Ujiannya

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Peserta seleksi CPNS yang telah lulus pada seleksi administrasi dari instansi, selanjutnya akan mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Soal seleksi CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) berasal dari konsorsium Perguruan Tinggi dan dienkripsi oleh Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN).

2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah lulus ambang batas kelulusan ( passing grade) SKD, maka sebanyak 3x formasi pada setiap jabatan yang mendapat alokasi formasi akan mengikuti SKB.

Rincian penjelasan terkait materi SKB yakni:

a. Materi SKB ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional

b. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang
membidangi urusan jabatan belum siap menyusun materi SKB, maka
soal SKB merujuk pada rumpun jabatan.

c. Materi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) selanjutnya
dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT BKN dan CAT
UNBK. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)