Kabar Tokoh

Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Dicegah ke Luar Negeri

Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani saat datang untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10). Ahmad Dhani datang untuk memenuhi panggilan berkaitan dengan laporan hate speech yang saat itu dilakukan di Hotel Majapahit.

Atas kata-kata itu, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Banser.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pun menindaklanjuti laporan resmi dari KEB NKRI itu.

Merasa Jawaban Pengamat Hukum Melenceng, Ahmad Dhani Putuskan Tinggalkan Forum Diskusi di TV

Ahmad Dhani Laporkan Dugaan Persekusi

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Ahmad Dhani mengaku telah melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi terhadap dirinya saat berada di Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018 lalu.

"Saya mendapatkan sebuah nama gara-gara orang ini melaporkan saya atas dugaan pencemaran nama baik. Makanya kita mendapatkan namanya. Kalau enggak, kita enggak bisa melaporkan. Ternyata yang melaporkan saya itu berinisial EF. Saya terpaksa laporkan balik. Bukan lapor balik ya. Lapor dengan pasal yang berbeda," ujar Dhani, Jumat (19/10/2018).

(TribunWow.com/ Rekarinta Vintoko)