Atas kata-kata itu, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Banser.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pun menindaklanjuti laporan resmi dari KEB NKRI itu.
• Merasa Jawaban Pengamat Hukum Melenceng, Ahmad Dhani Putuskan Tinggalkan Forum Diskusi di TV
Ahmad Dhani Laporkan Dugaan Persekusi
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Ahmad Dhani mengaku telah melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi terhadap dirinya saat berada di Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018 lalu.
"Saya mendapatkan sebuah nama gara-gara orang ini melaporkan saya atas dugaan pencemaran nama baik. Makanya kita mendapatkan namanya. Kalau enggak, kita enggak bisa melaporkan. Ternyata yang melaporkan saya itu berinisial EF. Saya terpaksa laporkan balik. Bukan lapor balik ya. Lapor dengan pasal yang berbeda," ujar Dhani, Jumat (19/10/2018).
(TribunWow.com/ Rekarinta Vintoko)