TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Malaysia mengatakan akan menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan lantaran dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
Tak hanya itu, dilansir TribunWow.com dari washingtonpost.com pada Kamis (11/10/2018), pemerintah Malaysia juga akan menghentikan semua eksekusi yang masih tertunda.
Tindakan ini sebuah langkah langka, dan membuat kelompok aktivis HAM pun memuji dan menganggap sebagai kemajuan besar.
Padahal saat ini ada lebih dari 1.200 orang terpidana mati di Malaysia, yang divonis atas berbagai kejahatan termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, pengkhianatan, penculikan dan aksi teror.
• Kisah Stenly Tatoy, Pria Minahasa yang Hanyut hingga Mikronesia, Berhalusinasi dan Belum Bisa Pulang
Menteri Hukum Liew Vui Keong mengumumkan pada Rabu (10/10/2018) bahwa Kabinetnya telah setuju untuk menghapus hukuman mati.
Menteri Komunikasi Gobind Singh Deo pada Kamis (11/10/2018) mengkonfirmasi keputusan Kabinet tersebut.
"Ini adalah bagian dari janji kami saat Pemilu dan juga sejalan dengan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia," katanya kepada The Associated Press.
Amnesty International mengatakan langkah itu akan menjadi kemajuan besar.
• Hubungan Tak Direstui, Pria di Kabupaten Bogor Dijebak dan Dibunuh Keluarga Pacar
Menurut Amnesty International perlu diingat bahwa seharusnya pemerintah "sepenuhnya menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan, tanpa pengecualian."
Hukuman mati disebut telah menjadi "noda mengerikan" pada catatan hak asasi manusia Malaysia.
"Tidak ada waktu untuk disia-siakan, hukuman mati seharusnya sudah diserahkan ke buku-buku sejarah lama," kata sekretaris jenderal kelompok aktivis HAM, Kumi Naidoo.
Dalam sebuah pernyataan, Sekretaris Jenderal Kelompok Aktivis HAM, menambahkan bahwa 142 negara di seluruh dunia telah menolak hukuman mati.
• Fakta Gaun yang Dikenakan Putri Eugenie, Sepupu Pangeran William, saat Pernikahannya
Aliansi Perdana Menteri Mahathir Mohamad memenangkan pemilihan umum pada 9 Mei lalu.
Janji-janjinya saat Pemilu termasuk memberantas korupsi dan memperkuat hak asasi manusia.
Kelompok aktivis HAM, Lawyers for Liberty, memuji keputusan pemerintah, mengatakan hukuman mati itu barbar dan tidak ada gunanya karena tidak pernah terbukti untuk mencegah kejahatan serius. (TribunWow.com/Ifa Nabila)