Liga Indonesia

Tanggapi aksi SARA Oknum Fans, Komite Eksekutif PSSI Resmi Rilis Prosedur Penghentian Pertandingan

Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi.

TRIBUNWOW.COM - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terus berbenah untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia.

Setelah menjatuhkan sanksi tegas ke beberapa klub berdasarkan pelanggaran kode disiplin, kali ini Komite Eksekutif PSSI remi merilis prosedur penghentian pertandingan.

Komite Eksekutif PSSI resmi merilis prosedur penghentian permainan karena SARA (suku, ras, agama dan antargolongan), politik dan hinaan di dalam stadion.

Absen di Laga Lawan Arab Saudi, Egy Maulana Vikri Siap Dimainkan Indra Sjafri saat Hadapi Yordania

Dilansir dari laman resmi Persib Bandung, persib.co.id, hal itu disampaikan melalui surat bernomor 4573/UDN/2114/X-2018 tanggal 8 Oktober 2018 yang berisikan definisi SARA, politik dan hinaan beserta tujuh prosedur yang harus dijalankan bila hal-hal tersebut dinyatakan terjadi di seluruh pertandingan resmi.

Tak hanya dalam bentuk nyanyian, ketentuan ini pun berlaku untuk ujaran mengandung SARA, politik dan hinaan melalui koreografi di tribun stadion.

Berikut definisi yang dimaksud:

1. Pertandingan adalah setiap pertandingan resmi yang dipimpin oleh wasit PSSI dan diawasi, dilaporkan serta dilegitimasi oleh pengawas pertandingan PSSI

2. Permainan adalah permainan sepakbola yang dipimpin oleh wasit PSSI dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Permainan (Law of The Game)

3. Nyanyian yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah lagu, suara, teriakan yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan.

4. Pemain adalah pemain sepakbola yang terdaftar di PSSI baik secara langsung maupun tidak langsung.

5. Koreografi yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah gerakan, tarian, gambar, poster, spanduk, bendera dan sejenisnya yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada ungkapan kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan.

6. Nyanyian dan Koreografi sebagaimana didefinisikan pada poin 3 dan 5 tidak terbatas pada kelompok/tim yang sedang bermain di pertandingan tersebut.

Jadwal Lengkap Liga 1 Pekan 25, PSMS Vs PS TIRA Dibatalkan, Persipura Vs Persib Live Indosiar

Untuk menyikapi hal itu, Komite Eksekutif PSSI pun langsung menyiapkan prosedur penghentian sementara bagi pertandingan yang dianggap mengandung unsur SARA, politik dan hinaan:

1. Pengawas pertandingan adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan notifikasi atas nyanyian & koreografi yang termasuk dalam definisi diatas kepada Wasit Cadangan (Fourth Official).

2. Wasit cadangan (Fourth Official) kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Wasit (Referee).

Halaman
12