TRIBUNWOW.COM - Terkait bantuan relawan asing, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB), Sutopo Purwo Nugroho berikan penjelasan.
Dilansir Tribun Video dari Kompas, Sutopo mengungkapkan memang ada larangan bagi relawan asing untuk ikut terjun secara langsung dalam penanggulangan bencana di Sulawesi Tengah.
Sutopo menuturkan alasan larangan tersebut karena relawan asing memiliki kultur kerja yang berbeda dari Indonesia.
"Relawan asing diatur, tidak bisa nyelonong seenaknya ke mana-mana. Karena beda kultur, bahasa, dan lainnya. Hal itu biasa terjadi, diatur di semua negara," kata Sutopo di kantor BNPB, Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).
• Alasan Ratna Sarumpaet Tolak Makanan yang Disediakan Polisi hingga Kondisinya di Rutan
Meski demikian, relawan maupun organisasi masyarakat luar negeri yang ingin memberikan bantuan untuk bencana Sulawesi Tengah tetap difasilitasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Namun ada catatan khusus, yakni dalam pendistribusiannya, relawan asing harus menggandeng mitra lokal.
"Ormas asing yang sudah terlanjur membeli atau menyiapkan bahan dukungan dan material di Indonesia harus didaftar menjadi mitra kementerian/lembaga dan wajib menggunakan mitra lokal untuk melaksanakan distribusi," ujar Sutopo.
Sutopo juga menegaskan, meskipun Pemerintah Indonesia menerima bantuan internasional untuk penanggulangan gempa dan tsunami Sulteng, bantuan tersebut sifatnya hanya suplemen, bukan instrumen utama penanggulangan.
"Bantuan internasional hanya suplemen, bukan utama," ujar Sutopo.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah relawan asing yang menangani korban gempa di palu mengaku diusir oleh pihak BNPB.
• Iwan Budianto: Jangankan sampai Akhir Musim, Arema Ikhlas jika Harus Dihukum 10 Tahun Tanpa Penonton
Mereka mengaku diusir dengan alasan tenaga mereka tidak dibutuhkan.
Kabar pengusiran itu pun menjadi sorotan dunia dan diberitakan media internasional.
Hal tersebut dialami aktivis LSM asal Afrika Selatan, Gift of the Givers.
Ahmed Bham ketua tim Gift of the Givers mengaku mendapat kabar bahwa Indonesia melarang anggota Urban Search and Rescue Team (USAR) mengangkut jenazah korban.
"Semua anggota tim USAR harus kembali ke negaranya masing-masing. Mereka tidak dibutuhkan di Indonesia," kisah Ahmed dalam wawancara video kepada AFP, Rabu (10/10/2018).
• Amien Rais Dapat Ultimatum 7x24 Jam dari Politisi PDIP Kapitra Ampera untuk Minta Maaf ke Kapolri