Kabar Tokoh

Ajak Adu Gagasan, Politisi PSI: Enggak Cuma Nyanyi dan Saling Sindir, Mana Idenya?

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rian Ernest, staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat ditemui di Balai Kota, Kamis (1/9/2016).

Dalam Pasal 224 ayat (1) UU MD3 disebutkan, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Bahkan, jika unggahan video Fadli itu dianggap tak berkaitan dengan fungsi dan wewenang DPR, tetap ada pasal lain yang bisa digunakan.

Pasal 245 menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Fadli menilai, video yang ia unggah merupakan bagian dari kreativitas.

Ia juga menegaskan, tidak terlibat dalam pembuatan video tersebut dan hanya menerima video itu dari aplikasi pesan singkat WhatsApp lalu mengunggahnya.

"Saya hanya meng-upload karena mengapresiasi kreativitas. Dan tak ada pihak yang dituduh di situ, kenapa dia jadi yang merasa tertuduh. Merasa dirugikan," kata Fadli.

Fadli memastikan ia akan melaporkan balik Rian Ernest ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghambat kebebasan berpendapat.

"Saya laporkan balik sudah pasti," kata Fadli. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)