Kendati demikian, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tetap mendekam di balik jeruji besi.
Tsamara pun membandingkan peristiwa yang menimpa Ahok tersebut dengan kasus Ratna Sarumpaet dan orang-orang yang turut menyebar kebohongannya.
Ratna Sarumpaet sudah dijatuhi hukuman dengan jeratan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Namun, banyak pihak yang mempertanyakan nasib tokoh-tokoh lain yang dianggap juga turut menyebar berita kebohongan Ratna tersebut. (TribunWow.com/Ifa Nabila)