Sementara itu, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
• Reaksi Gerindra saat Budiman Sudjatmiko Bahas Kutipan Prabowo Merampok Rumah yang Terbakar di ILC
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.
Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)