"Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Ratna dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
• Misbakhun Unggah Bukti Notulensi Anggaran IMF-WB Annual Meeting 2018 Sudah Disetujui Komisi XI
Sementara itu, kasus ini juga turut menyeret sejumlah nama kondang, seperti Calon Presiden Prabowo Subianto, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, hingga para politisi lainnya.
Hal itu lantaran mereka turut menanggapi dan mengatakan jika Ratna Sarumpaet dianiayaa hingga babak belur.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
Baca tanpa iklan