Kabar Tokoh

Niatan Sempat Dibatalkan, Gerindra Akhirnya Tetap Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi karena Hal Ini

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet.

"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," katanya.

Adapun pelaporan Ratna tertuang dalam Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Pertimbangan Partai Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi