Kalau hrs hny ada 2, maka pilihannya adlh pangan dan hukum.
Kalau hrs hny ada 1 maka yg hrs ada adlh hukum.
Jika hukum tegak, sandang dan pangan bs diadakan dan diatur dgn tertib. Jika hukum tegak, negara aman, rakyat nyaman," kicau Mahfud MD.
Berbicara soal hukum, Mahfud MD sebelumnya tampak memberikan komentar atas hukum yang bisa menjerat aktivis Ratna Sarumpaet yang telah menyebarkan berita kebohongan soal penganiayaannya.
Mantan Ketua MK ini mengatakan jika Ratna Sarumpaet bisa terkena hukuman 10 tahun penjara.
• Kecurigaan Prabowo terkait Kebohongan Ratna Sarumpaet: Apa Motivasinya Bersandiwara Seperti Ini?
Hukuman tersebut bukan berasal dari UU ITE melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan cara menyebarkan pada lebih dari satu orang.
"Nah, sekarang soal kasus hukumnya, ini sederhana saja.
Yang dijerat utama itu Ratna Sarumpet dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 46 yaitu dia menyiarkan pemberitahuan bohong," ujar Mahfud MD yang dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube Spesial Report, iNews, Sabtu (6/10/2018). (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)