TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan Ratna Sarumpaet bisa terkena hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman tersebut bukan berasal dari UU ITE, melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan cara menyebarkan pada lebih dari satu orang.
"Nah, sekarang soal kasus hukumnya, ini sederhana saja. Yang dijerat utama itu Ratna Sarumpet dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 46 yaitu, dia menyiarkan pemberitahuan bohong," kata Mahfud MD saat menjadi narasumber acara Special Report, iNews, Jumat (6/10/2018) malam.
Lihat wawancaranya di bawah ini:
• Mahfud MD Sebut Prabowo hingga Amien Rais Tidak Bisa Dijerat UU ITE namun Bisa Dipenjara 3 Tahun
"Memang tidak menyiarkan kepada publik sehingga tidak bisa dijerat dengan UU ITE, tidak melalui televisi atau cuitan tapi ia memberitahu langsung."
"Pertama kepada anaknya, kedua pada Fadli Zon, ketiga pada Prabowo dan Amien Rais ketika dikunjungi. Dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."
"Sehingga menurut hukum, yang dikatakan membuat siaran kepada publik itu menurut putusan MK, kalau dia memberitahu lebih dari satu orang itu dianggap itu sudah menyiarkan."
"Nah dia sudah menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok, malah bercerita terus. Itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946," ujar Mahfud.
Kolase foto Inggrid Kansil dan Dorce, serta Ratna Sarumpaet. (Instagram Inggrid Kansil/Twitter)
• Cerita Inggrid Kansil Berfoto dengan Dorce Pegang Pamflet Wajah Ratna Sarumpaet Babak Belur
Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan ke publik, Mahfud mengatakan hal tersebut tidak berpengaruh pada hukum pidana kasus Ratna Sarumpaet.
Mahfud mengatakan jika kasus Ratna Sarumpaet merupakan kasus pidana sehingga tidak bisa selesai hanya dengan permintaan maaf.
"Tidak bisa dong, hukum pidana itu tidak mengenal maaf kecuali delik aduan. Kalau dia minta maaf ke publik itu yang dilawan adalah negara, dalam hal ini kejaksaan. Sehingga minta maaf tidak bisa, oleh sebab itu yang bisa minta maaf itu hukum perdata atau delik aduan," tutur Mahfud.
"Kalau delik umum ini tidak ada permintaan maaf, tinggal membuktikan dia patut menduga atau tidak ketika menyiarkan kepada publik."
"Tapi menurut saya sejauh ini Ratna Sarumpet memang pantas dijadikan tersangka karena memang bohong," tambahnya.
• Hoax Penganiayaan Ratna Sarumpaet Jadi Pemberitaan Media Internasional
Ratna ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa oleh penyidik.
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan Ratna salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri.