Oleh sebab itu, pemanggilan diperlukan untuk mendalami keterangan para saksi dan menentukan peran mereka.
Jika ditemukan bukti bahwa saksi turut melakukan tindak pidana, status saksi tersebut dapat dinaikkan menjadi tersangka dan akan diproses hukum.
Setyo mengacu pada Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatakan, orang yang turut melakukan tindak pidana dapat dijerat hukum.
"Kita mengacu pada aturan hukum yang ada, Pasal 55 KUHP itu menyebutkan tentang turut serta, siapa yang turut serta dalam suatu perbuatan yang melanggar hukum, dia harus dikenakan Pasal 55," terangnya.
• Rupiah Kembali Melemah, Para Tokoh Sebut Baru Permulaan hingga Kaitkan dengan Ratna Sarumpaet
"Jadi nanti dipilah-pilah, yang bersangkutan perannya apa sih," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Berita bohong tersebut menceritakan terkait pengalaman dirinya dianiaya di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Setelah berita tersebut ramai, beberapa politisi pun ikut memberi komentar sekaligus mengonfirmasi berita tersebut.
Sementara Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2018) dan justru akan pergi ke luar negeri mengikuti sebuah konferensi internasional di Cile.
Ratna berencana pergi tanpa memberitahu pihak kepolisian. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)