Argo juga mengatakan bahwa Ratna sudah dijadikan tersangka dalam kasus pemberitaan bohong atas penganiayaan.
• Ratna Sarumpaet Ditangkap, Guntur Romli: Kayaknya Ada Skenario Menghilangkan Jejak Kebohongan Masal
"Tersangka kita kenakan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan UU ITE pasal 28, ancamannya 10 tahun," ujar Argo.
(TribunWow.com/Qurrota Ayun)