Kabar Tokoh

Anies Baswedan Beri Informasi terkait Sponsor Pemprov DKI untuk Kepergian Ratna Sarumpet ke Cile

Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat tiba di Polda Metro Jaya

Argo juga mengatakan bahwa Ratna sudah dijadikan tersangka dalam kasus  pemberitaan bohong atas penganiayaan.

Ratna Sarumpaet Ditangkap, Guntur Romli: Kayaknya Ada Skenario Menghilangkan Jejak Kebohongan Masal

"Tersangka kita kenakan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan UU ITE pasal 28, ancamannya 10 tahun," ujar Argo.

(TribunWow.com/Qurrota Ayun)