Terkini Daerah

Berebut Lahan Parkir Berujung Pembunuhan, Pelaku Tak Menyesal dan Justru Minta Maaf ke Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Dentim merilis pelaku pembunuhan juru parkir, kamis(27/9/2018). Korban tewas ditusuk sesama juru parkir di halaman parkir Kantor Tiki di Jalan Kapten Regung No 1, Renon, Denpasar pada hari Rabu, (26/9/2018).

TRIBUNWOW.COM - Pembunuhan berencana dilakukan pelaku, I Wayan Siki (65) pada sesama rekan juru parkir, I Ketut Pasek Mas (46), Kamis (27/9/2018) Sore.

Wayan Siki membunuh korbannya di halaman Kantor Penitipan Kilat (Tiki) di Jalan Kapten Regug No.1, Dangin Puri, Denpasar, Rabu (26/9/2018) siang.

Dikutip dari Tribun Bali, setelah Wayan Siki ditangkap petugas kepolisian Polsek Denpasar, pada awak media ia mengaku jika tidak menyesali perbuatannya tersebut.

"Saya tidak menyesal. Ngapain saya menyesal, saya sudah membunuh. Kan malu," pengakuan I Wayan Siki (65), kepada awak media di Denpasar Timur, Polsek Denpasar Timur, Jalan By Pass Prof Ida Bagus Mantra, Kamis (27/9) sore.

Bahkan, pelaku pembunuhan ini terlihat berulangkali mengacungkan kedua jempol sembari menebar senyum.

Selain terlihat tak menunjukkan penyesalan, pelaku juga enggan meminta maaf pada keluarga korban.

Hal ini diungkapan adik keponakan korban, Made Astina yang turut serta mendampingi proses pemeriksaan pelaku.

6 Fakta Pembunuhan Pemandu Karaoke di Semarang, dari Motif Pelaku hingga Caranya Hilangkan Jejak

"Saya kemarin malam turut kawal pemeriksaan pelaku. Saya lihat wajahnya tidak ada raut bersalah sama sekali.

Kemarin sama polisi disuruh minta maaf pada keluarga, tapi dia malah minta maaf pada polisi saja," tuturnya saat ditemui Tribun Bali di kamar jenazah Instalasi Forensik RSUP Sanglah, Denpasar, Kamis (27/9/2018).

Pelaku justru meminta maaf pada para polisi karena telah merepotkan.

"Maaf, sudah bikin repot bapak-bapak polisi," kata Made Astina menirukan perkataan pelaku.

Polsek Dentim merilis pelaku pembunuhan juru parkir dan sejumlah barang bukti, kamis(27/9/2018). Korban tewas ditusuk sesama juru parkir di halaman parkir Kantor Tiki di Jalan Kapten Regung No 1, Renon, Denpasar pada hari Rabu, (26/9/2018). ((Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa))

Sementara itu, kronologi pembunuhan berencana itu bermula saat korban Pasek Mas, mengirimkan sms pada pelaku Wayan Siki.

SMS tertanggal 6 Juli 2018 yang dikirimkan Pasek berisi tentang pembicaraan korban kepada pelaku.

Pasek mengatakan bahwa lahan parkir tempat bekerja mereka akan diambil alih oleh pecalang/petugas keamanan adat.

Kondisi Wayan Siki yang tidak bisa membaca menyebabkan ia tidak tahu isi SMS tersebut.

Pembunuh Munir, Pollycarpus Bebas Murni usai Dipenjara 14 Tahun, Inilah Perjalanan Kasusnya

Halaman
12