Pasca Penghentian Reklamasi, Bagaimana Nasib Empat Pulau yang Sudah Terlanjur Dibangun?

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menjejakkan kaki pertama kali di Pulau G, saat melakukan aksi penyegelan pulau, Minggu (17/4/2016). Aksi yang diikuti ratusan warga pesisir Jakarta ini merupakan bentuk penolakan reklamasi Teluk Jakarta yang tengah berlangsung.

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mencabut izin pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Pengamat tata kota, Nirwono Yoga pun mengatakan setelah reklamasi tersebut dicabut izinnya, seharusnya Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta telah menentukan progres selanjutnya.

Hal ini diungkapkan Nirwono Yoga saat menjadi narasumber di acara Lunch Talk, Berita Satu TV, Kamis (27/9/2018).

Disaksikan 3 Menteri, Indonesia Sah Kuasai 51 Persen Saham Freeport Indonesia

"Apa yang sebaiknya dilakukan setelah keputusan ini keluar," tanya pembawa acara.

"Ada tiga langkah besar yang harusnya selesai minggu ini seharusnya.

Yang pertama memberikan kepastian, bahwa yang dihentikan ini kan 13 pulau dari 17 pulau yang rencana akan dibangun saat reklamasi, artinya yang 13 ini memang belum terbangun, baru dipegang izinnya saja, jadi secara fisik tidak ada.

Sementara yang 4 pulau yang sudah terbangun ini, pulau C,D,G dan N ini kan sudah ada secara fisik, kondisinya sudah antara 30 sampai 50 persen untuk yang pulau C, D, G, yang sudah selesai justru yang pulau N.

Dari keempat pulau ini tentu harus ada keputusan dari pemerintah kelanjutan pulau ini akan seperti apa.

Contoh semisal pulau yang sudah terbangun 30-50 persen ini apakah dilanjutkan untuk dibangun hingga 100 persen atau diberhentikan disitu.

Kalau sudah dihentikan pulau ini mau diapakan, kalau di beberapa kesempatan pak Anies mengatakan akan digunakan untuk kepentingan publik, perlu sekedar dijelaskan ini akan didesain untuk kepentingan publik apa, karena kepentingan publik ini kan luas," jawab Nirwono.

Anies Baswedan Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Hidayat Nur Wahid: Semoga Bisa Jadi Teladan

Pengamat tata kota ini juga mengatakan harus ada kesepakatan antara Pemprov dengan investor pulau-pulau reklamasi tersebut.

"Nah ini nanti bisa melibatkan opsi pilihan makanya harus diperhatikan win-win solution.

Kita harus memperhatikan bagaimana para pengembang juga sudah menenamkan investasi di pulau itu.

Kita juga harus mendengarkan harapan-harapan di masyarakat pantai utara, tidak hanya nelayan, tapi masyarakat sekitar kan juga akan terdampak.

Kondisi di keempat pulau, setelah dihentikan apakah dikembalikan sepenuhnya ke Pemprov?," tambahnya.

Halaman
123