Namun, tambahnya, hal tersebut berbeda dengan presiden petahana.
Sebab, menurut Wahyu, pada waktu bersamaan, petahana adalah presiden sekaligus calon presiden.
Wahyu juga menuturkan, masyarakat perlu diberi penjelasan untuk membedakan kapan presiden itu melaksanakan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan kapan presiden itu bertugas sebagai capres.
• Sindir Ferdinand soal Pembangunan Infrastruktur, Yunarto Wijaya: Yakin Mau Bahas Makna Perbandingan?
"Memang berdasarkan undang-undang memang seperti itu. Jadi, petahana presiden diperlakukan sesuai undang-undang. Ini sudah terjadi saat pemilu 2009. Jadi bukan hal baru," imbuhnya.
Sebelumnya, terjadi polemik mengenai rencana penggunaan pesawat kepresidenan untuk kegiatan kampanye Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan Presiden Joko Widodo tak boleh menggunakan pesawat kepresidenan saat berkampanye.
Sebab, menurut Fadli, pesawat kepresidenan hanya boleh digunakan Jokowi saat menjalankan tugas kepresidenan, bukan sebagai capres. (TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)