Identitas pelaku telah dikeluarkan oleh Polrestabes Bandung di antaranya bernama Aditya (19), Satria (18), Satria (17), Goni Abdurahman (20), dan satu orang lagi yang belum teridentifikasi namanya.
Pascakejadian tersebut, Satreskim Polrestabes Bandung menangkap sepuluh orang pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan.
• Soal Jawaban Ketua Ketua PSSI, Pengamat Politik: Semoga Pejabat Publik yang Begini Hanya Satu
Dari 10 orang tersebut, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari delapan orang pelaku, ada yang masih di bawah umur dan yang tertua berusia 40 tahun.
Pihak kepolisian masih akan memburu sisa pelaku yang terlibat pengeroyokan.
Tersangka dijerat Pasal 170 KHUP dan diancam pidana lebih dari tujuh tahun kurungan penjara (*)