Massa pun akhirnya bubar setelah polisi datang dan mengevakuasi korban.
Polisi langsung bergerak mengidentifikasi pelaku pengeroyokan dan mengamankan sejumlah pelaku.
Saat ini, penyidik masih meminta keterangan terhadap para pelaku.
Koordinasi pun dilakukan dengan manajemen Persib Bandung dan Viking untuk melakukan pengembangan kasus ini.
"Kami mengimbau jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri," jelasnya. Untuk para pelaku, polisi menerapkan Pasal 170 KHU Pidana tentang Penganiayaan yang Dilakukan Bersama-sama hingga Menyebabkan Korbannya Meninggal Dunia.
Ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)