"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa 14 November tahun 2017 lalu.
• Tanggapi Jawaban Ketua PSSI saat Wawancara di TV, Anji Manji: Anda Angkuh Sekali
Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.
Buni lantas mengajukan banding namun ditolak.
Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)