Pemilu 2019

KPU Umumkan Daftar Lengkap Caleg Eks Koruptor dari 13 Partai Politik

Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif DPR, DPD dan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018)

9. Partai Perindo

Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6;

Zukfikri, dapil Pagar Alam 2.

10. PKPI

Matius Tungka, dapil Poso 3;

Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara.

11. PDI-P

Idrus Tadji, dapil Poso 4.

12. PBB

Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1.

13. PKS

Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) 

Nama-nama yang disebutkan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg.

Namun nama-nama yang disebutkan mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dinyatakan lolos.

Ferdinand Hutahaean Jelaskan 2 Tujuan Lakukan Investigasi pada Asia Sentinel

Diketahui Mahkamah Agung (MA) juga telah membatalkan PKPU 20/2018 karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Anggota KPU, Ilham Saputra menuturkan KPU RI telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada KPU Provinsi, kabupaten/kota terkait bagaimana memperlakukan hasil putusan MA untuk caleg eks koruptor.

“Jadi selama dia mengajukan ajudikasi, maka kita akomodasi. Tapi yang tidak ajukan ajudikasi tidak kita akomodasi,” jelas Ilham. (TribunWow.com/ Qurrota Ayun)