Pemilu 2019

Soal Putusan MA, KPU Tegaskan Mantan Bandar Narkoba dan Kejahatan Seksual Tetap Tak Boleh jadi Caleg

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi

"Judicial review itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan. Bukan case perkara-perkara," terangnya.

Tak hanya Hasyim, Ketua KPU, Arief Budiman, juga menjelaskan, batalnya pasal 4 ayat 3 PKPU mengakibatkan diperbolehkannya mantan napi koruptor, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg.

"Semua (tiga kategori mantan narapidana boleh nyaleg), karena pasal itu berisi tiga pidana itu dan ketika pasal itu dibatalkan berarti akan menyangkut tiga jenis pidana itu," katanya ditemui secara terpisah di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Ruhut Sitompul Sebut Fadli Zon Racuni Anak-anak dengan Mengubah Lirik Lagu Potong Bebek Angsa

Simak videonya berikut ini:

(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)