TRIBUNWOW.COM - Komedian Entis Sutisna atau yang akrab disapa Sule resmi bercerai dari Lina, Kamis (20/9/2018).
Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Anung Saputra di Pengadilan Agama Cimahi Kelas 1A, Soreang, Bandung.
"Ini sudah menjadi keputusan pengadilan agama dan sudah mengabulkan gugatan pihak penggugat (Lina) dan kami sudah menerima gugatan itu. Sejak saat ini ibu Lina dan Pak Sutisna (Sule) sudah dinyatakan bercerai," ucap kuasa hukum Lina, Abdurrahman T Pratomo, setelah putusan sidang dibacakan, dilansir TribunWow dari TribunJabar.
Abdurrahman juga mengatakan bahwa pihak Sule menerima putusan majelis hakim tersebut.
Namun dalam putusan itu Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan Lina yakni gugatan cerainya, sementara soal mut'ah, hakim tak mengabulkannya.
Mut'ah, kata Abdurrahman, adalah pemberian tali kasih selama berumahtangga.
BACA JUGA: Resmi Bercerai dari Sule, Lina Tak Dapat Harta dari sang Mantan Suami
"Gugatan yang ditolak oleh majelis hakim berkaitan dengan mut'ah. Karena yang menggugat cerai adalah istrinya, Lina tidak mendapat harta sedikitpun dari Sule," tuturnya.
Menurut Abdurahman, mut'ah itu biasa diajukan dan merupakan standar gugatan.
Karena yang menggugat adalah pihak Lina sebagai istri, Lina tidak mendapat mut'ah dari Sule.
"Karena pengugatnya yang mengajukan pihak istri, mut'ah bagi istri yang menggugat tidak diberikan," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Sule, Dose Hudaya, menyatakan Majelis Hakim hanya mengabulkan gugatan cerai dari Lina dan permintaan mutah Lina berupa sebuah rumah ditolak.
"Sudah, sudah resmi bercerai. Cuman cerainya saja yang dikabulkan. Permohonan (nafkah) mutah juga tidak dikabulkan. Dia kan minta mutah berupa rumah," ucap Dose, seperti dikutip TribunWow dari Kompas.com, Kamis (20/9/2018).
Untuk hak asuh anak, majelis hakim tak mengeluarkan keputusan.
Pasalnya, sebelumnya Lina sudah mencabut permintaan hak asuh anak dalam materi gugatannya pada Sule.
"Jadi awalnya minta cerai, minta mutah rumah dan hak asuh anak kan. Tapi hak asuh dicabut (oleh Lina) dan mu'tah ditolak hakim," ungkap Dose.