Agenda Presiden

Jokowi Tetapkan Tim Nasional P3DN untuk Tingkatkan Penggunaan Produk Lokal

Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Widodo - Presiden Republik Indonesia

4. Mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan; dan

5. Mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul terkait dengan perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang/jasa.

Pasal empat Keppres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri berbunyi, “Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Nasional P3DN dapat melibatkan Asosiasi Industri dan Organisasi Profesi.”

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Nasional P3DN.

Disebutkan dalam Keppres tersebut, Tim Nasional P3DN diharuskan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 berbunyi “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan". (TrbunWow.com/Mutmainah Rahmastuti)