Arsul Sani Klaim Tak Ada Izin Lahan Baru Konversi Hutan bagi Perusahaan selama Pemerintahan Jokowi

Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arsul Sani

Dia menambahkan, penyegelan dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum baik penerapan sanksi administrasi, perdata maupun pidana agar memberikan efek jera.

Febri Diansyah: 22 Tersangka Kasus DPRD Kota Malang Tak Kooperatif Kembalikan Uang Suap

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan kebakaran hutan dan lahan ini telah menimbulkan dampak dan kerugian yang luar biasa bagi kesehatan masyarakat, lingkungan, dan perekonomian.

"KLHK sangat serius menangani kebakaran hutan dan lahan, pemantauan dan upaya penegakan hukum secara berlapis akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera yang sangat besar," pungkas Rasio. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)