9. KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTUN (14-16 November 2018).
10. Distribusi perlengkapan Pemilu 2019 (17 April 2018 - 16 April 2019).
11. Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (23 September 2018–13 April 2019).
12. Masa Tenang (14 April 2019–16 April 2019).
13. Pemungutan dan pengitungan suara (8-17 April 2019).
14. Rekapitualis penghitungan suara (18 April 2019-22 Mei 2019).
15. Penyelesaian sengketa hasil Pilpres (23 Mei 2019 - 15 Juni 2019).
16. Penetapan hasil Pemilu (2-4 September 2019).
17. Penetapan hasil Pemiu pasca Putusan MK (17-23 September 2018).
18. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden (20 Oktober 2019). (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)