Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
• SBY Sebut Programnya Diganti Nama, Ferdinand: Ciri-ciri Rezim yang Tak Menghormati Pendahulunya
Pilihan Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)