Dalam ucapannya, Hinca mengatakan pengaduan pihaknya ke dewan pers untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Menurutnya salah satu hal yang menjadi masalah adalah media-media dalam negeri Indonesia turut menyebarkan berita tersebut.
“Kasus ini sudah lama ditutup secara hukum dan politik tapi kemudian muncul kembali dengan mengutip media asing yang belum tentu kredibel, ini menjadi pembelajaran bagi media-media di Indonesia,” terang Hinca.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)