Ketua DKPP, Harjono, mengatakan langkah pertama mendorong Mahkamah Agung (MA) memutus permohonan sengketa terkait caleg eks napi koruptor.
Dia menilai, MA berwenang memutuskan uji materi ini.
Sedangkan untuk langkah kedua, KPU dan Bawaslu akan melakukan pendekatan kepada partai politik peserta pemilu 2019.
Upaya ini dilakukan, karena parpol telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.
• Kapolri akan Tindak Tegas Pelaku Black Campaign pada Pemilu 2019
Tanggapan KPU terkait putusan MA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pihaknya masih mempertimbangkan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan mantan koruptor sebagai anggota legislatif, dikutip TribunWow dari KompasTV.
KPU beralasan hingga saat ini belum menerima salinan keputusan MA.
Padahal MA sudah memutuskan pada Kamis (13/9/2018).
Selain itu, KPU juga masih mempertimbangkan banyak hal agar keputusannya tak dikritik lagi. (TribunWow.com/Fachri Sakti NUgroho)