Pemilu 2019

PKB akan Mencoret Nama Calegnya yang Tersangkut Masalah Korupsi

Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhamad Lukman Edy

Berdasarkan UU Pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

PAN Tegaskan Tak Akan Calonkan Eks Koruptor Jadi Anggota Legislatif di Pemilu 2019

Sementara PKPU melarang partai politik mendaftarkan eks koruptor sebagai caleg.

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.

MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.

Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati. (TribunWow.com/ Qurrota Ayun)