Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Nasdem melaporkan Rizal dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah dan atau tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik.
Sebelumnya, Rizal menyebutkan bahwa Enggartiasto Lukita melebihkan jumlah impor beberapa jenis bahan pangan.
Rizal juga menuduh Presiden Joko Widodo tidak berani menegur Enggar karena takut dengan Ketum Nasdem Surya Paloh.
Sebab, Enggar merupakan kader partai tersebut. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)