Pemilu 2019

Dedi Mulyadi: Golkar Jabar Tak Akan Calonkan Kader yang Memiliki Kasus Hukum

Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedi Mulyadi

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Pilihan Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)