Pemilu 2019

Syamsuddin Haris Komentari Putusan MA, Jimly Asshidiqie: Tentukan Pilihan Moral yang Didulukan

Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jimly Asshidiqie dan Syamsuddin Haris

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Kominfo Tegaskan Iklan di Bioskop Bukan Kampanye: Tidak Ada Visi Misi, Hanya Program pemerintah

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)