Pemilu 2019

PAN Tegaskan Tak Akan Calonkan Eks Koruptor Jadi Anggota Legislatif di Pemilu 2019

Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eddy Soeparno

MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.

Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor jadi legislator menuai polemik antara KPU dan Bawaslu.

Anies Baswedan Ajak GM PLN Disjaya Keliling Jakarta Naik Moge Inspeksi Jalur Kabel Semrawut

Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.

Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.

Sementara KPU menyatakan mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg lantaran berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat. (TribunWow.com/Mutmainah Rahmastuti)