Ternyata Beli Kacamata Bisa Gratis Menggunakan BPJS, Begini Caranya!

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kacamata.

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Anda dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.

3. Melegalisir resep dokter

Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya Anda wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.

Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.

Mahfud MD: Jadikan Pemilu sebagai Pesta, Bukan sebagai Neraka

4. Datangi optik terdekat

Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, Anda bisa pergi ke optik terdekat.

Pilih optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.

Penting diingat, untuk proses pembelian ini, jangan lupa Anda wajib membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Selamat mencoba! (*)

Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Beli Kacamata Bisa 'Gratis' dengan BPJS Kesehatan, Catat Caranya Moms!"