Pemilu 2019

Ikuti Putusan MA, Golkar Tetap Calonkan Eks Koruptor Jadi Anggota Legislatif di Pemilu 2019

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Airlangga Hartarto

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan akan tetap mengusung bakal calon anggota legislatif berstatus mantan koruptor.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (15/9/2018), Airlangga mengatakan hal itu mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

"Kalau Golkar kita selalu mengikuti keputusan hukum yang berlaku, jadi kita mengikuti apa yang sudah dan menghormati apa yang diputuskan," kata Airlangga.

Hal mendukung juga diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.

Ace mengatakan partainya memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Mahkamah Agung Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sejumlah Tokoh Beri Tanggapan

Tapi, ia menegaskan bahwa Golkar juga tidak boleh melanggar aturan yang ada di dalam UU.

"Jadi prinsipnya bukan berarti kita tidak pro terhadap pemberantasan korupsi," kata Ace.

Diberitakan sebelumnya pasal yang telah diuji materikan di MA merupakan pasal soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).

Kadernya Terjerat Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok, Golkar: Memalukan!

Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.

MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.

Halaman
12