Kasus Korupsi

6 Fakta Pengembalian Uang Rp 700 Juta dari Golkar ke KPK, Disarankan Setnov hingga Sikap Airlangga

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

"Dalam keterangannya, Ibu Eni kepada Pak Novanto menyatakan, ada bukti penggunaan uang dari Pak Kotjo untuk kepentingan partai," ujar Maqdir kepada Kompas.com, Minggu (9/9/2018).

Menurut Maqdir, untuk menghindarkan kesulitan bagi partai, Novanto menyarakan kepada Eni agar melakukan koordinasi dengan pengurus Partai Golkar dalam rangka pengembalian uang.

Iwan Fals Kembali Buat Polling Pilpres 2019 di Twitter, Kini Pasangan Saling Ditukar

4. Dibantah Airlangga

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebelumnya membantah dugaan aliran dana suap proyek PLTU Riau 1 masuk ke Munaslub Partai Golkar pada 2017 lalu.

"Terkait dana ke Partai Golkar, dari hasil informasi dan pernyataan ketua OC Pak Agus Gumiwang, mengatakan tidak ada," ujar Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (27/8/2018).

"Dan dari ketua panitia penyelenggara Munaslub (juga) tidak ada, dan dari bendahara Golkar juga tidak ada (aliran dana ke Munaslub Partai Golkar)," sambung dia.

5. Golkar siap diaudit

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan, partainya siap diaudit untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan aliran dana Rp 2 miliar tersebut.

"Pastilah kalau itu (siap diaudit), orang mengecek apakah ada atau tidaknya. Namanya munaslub itu namanya sumber anggaran kita berdasarkan AD/ART yang mengatur," kata Lodewijk di Rumah Cemara 19, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

"Itu ya dari iuran anggota itu, manakala ada oknum yang bermain itu kita mau ngecek apakah ada oknum itu," lanjutnya.

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 H, Berikut Amalan hingga Doa Awal dan Akhir Tahun

6. Disita KPK

Terkait pengembalian uang Rp 700 juta, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya menyita uang tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU-1 Riau.

"Atas pengembalian uang dengan nilai sekitar Rp 700 juta dan keterangan yang diberikan, kemudian uang tersebut dilakukan penyitaan dan masuk dalam berkas perkara ini," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Menurut Febri, uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi itu diduga telah digunakan sebelumnya untuk kegiatan di internal Partai Golkar.

"Karena sebelumnya memang ada bukti-bukti, ada keterangan yang menyebutkan dugaan penggunaan uang untuk kegiatan salah satu partai politik," kata Febri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta di Balik Pengembalian Uang Rp 700 Juta dari Golkar ke KPK"