Daftar Gaji PNS, Persyaratan, Dokumen yang Harus Disiapkan, hingga Cara Daftar CPNS 2018

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2018

TRIBUNWOW.COM - Kita terus berbiacara soal tata cara penerimaan CPNS 2018, namun belum tahu berapa sih gaji yang bakal diterima.

Nah, info terbaru yang diperoleh banjarmasinpost.co.id  ternyata segini gaji yang bakal di terima bagi yang lulus di seleksi CPNS 2018.

Gaji PNS 2018 ini merupakan rancangan terbaru pemerintah Joko Widodo.

Gaji ini yang bakal diterima yang lulus di seleksi CPNS 2018 dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS:

Pendaftaran CPNS 2018 Segera Dibuka, Ini Persyaratan Jalur Formasi Khusus bagi Tenaga Honorer K2

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)

1. JPT-I : Rp 39,3 juta

2. JPT-II : Rp 37,4 juta

3. JPT-III : Rp 35,7 juta

4. JPT-IV : Rp 34 juta

5. JPT-V : Rp 32 juta

6. JPT-VI : Rp 30,8 juta

7. JPT-VII : Rp 29,3 juta

8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta

9. JPT-IX : Rp 26,6 juta

berkas pendaftaran 
Halaman
1234