CPNS 2018

Syarat Nilai Passing Grade pada Tes SKD CPNS 2018 Agar Lolos Tahap Berikutnya

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2018

TRIBUNWOW.COM - Pelaksanaan seleksi CPNS 2018 akan berlangsung pada pekan ketiga Oktober 2018.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS 2018.

Pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka mulai 19 September pada situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.

Pengumuman seleksi CPNS 2018 disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada Kamis (6/9/2018).

Pendaftaran CPNS Dibuka 19 September 2018, Berikut Lokasi Tes hingga Tahapan Seleksinya

Tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilaksanakan dari minggu kedua September hingga pekan kedua Oktober 2018.

Pendaftaran akan dilakukan secara serentak melalui situs sscn.bkn.go.id.

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Sedangkan untuk persyaratan umum harus dipenuhi oleh setiap pelamar seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pendaftaran CPNS 2018 Belum Dibuka, BKN Tegaskan Informasi Resmi Hanya di sscn.bkn.go.id

Pelaksanaan Selaksi akan dibuka pada pekan ketiga Oktober 2018.

Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalu pelamar.

Pertama yakni seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Untuk mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti yang udah diatur pada Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Pengumuman kelulusan CPNS akan dilakukan pada pekan keempat Novermber 2018.

Pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi masih harus melalui tahap pemberkasan yang dimulai pada Desember 2018.

Informasi Hoax tentang Seleksi CPNS 2018 Kembali Beredar, Kementerian PANRB dan BKN Beri Imbauan

Halaman
12