Pemilu 2019

Mahfud MD Setuju Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, tapi Tak Sepakat jika Pelarangan Ditentukan KPU

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

(PKPU 4) Yang sejarang membuat kisruh itu krn Bawaslu melakukan review thd PKPU shg menimbulkan kerumitan baru. Yg dulu tdk didaftar krn patuh pd PKPU sekarang menuntut utk didaftarkan lagi. Kacau, kan?

(PKPU 5) KPU tdk bisa dipidanakan krn mengeuarkan PKPU tsb krn ia bkn tindak pidana melainkan tndakan administrasi (pemerintahan). Sebaiknya menubggu vonis judicial review dari MA. Selama blm ada vonis MA maka PKPU berlaku.

 

Ketua Tim Kampanye Jokowi-Maruf akan Diumumkan Hari Ini

KPU dan Bawaslu beda pendapat

Dibertakan di Tribunnews.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berbeda pendapat mengenai keikutsertaan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (baceleg) di setiap tahapan.

Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Kornas TePI), Jeirry Sumampouw, meminta kedua lembaga penyelenggara pemilu itu saling berkomunikasi untuk menyamakan pandangan.

Upaya ini, kata dia, dilakukan agar perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum 2019.

"Ada ketegangan KPU-Bawaslu. Tidak boleh ketegangan berpengaruh kepada tahapan. Perlu ada yang memfasilitasi ngopi bareng," kata Jeirry, dalam sesi diskusi bertema "Bawaslu Macam Mandor di Zaman Belanda" di D'Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).

Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Salah satu poin di PKPU itu mengatur larangan mantan koruptor maju sebagai caleg.

Nilai Tukar Rupiah Menguat, Rachland Nashidik: Hanya Menggeliat

Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu.

Namun KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)