Pemilu 2019

Mahfud MD: Ada 2 Cara untuk Mencabut PKPU

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Mahfud MD saat hadir di Narasi TV, Senin (9/7/2018).

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Mahfud MD Heran Ada yang Menyebut #2019GantiPresiden sebagai Gerakan Makar

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu.

Namun KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.

KPU, Bawaslu, dan DKPP desak MA segera putuskan uji materi PKPU

Sementata itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut akan segera mengirim surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengutamakan putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Permohonan itu dikirim bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu lantaran waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bacaleg sudah kian dekat.

Oleh karenanya, polemik bacaleg mantan napi korupsi harus segera diselesaikan.

"Kami bertiga bersepakat akan menyampikan surat permohonan agar judicial review (terhadap PKPU) penyelesainnya menjadi prioritas," kata Arief usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu dan DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).

Seperti diketahui, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU.

Hal ini lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Arief menjelaskan, meskipun MA punya prosedur sendiri dalam memutuskan permohonan uji materi, tetapi, dalam hal Undang-Undang Pemilu, MA bisa memproses permohonan uji materi dalam waktu 30 hari.

Halaman
123