Kasus Suap di Malang

Anggota DPRD Kota Malang Lepas dari Status Tersangka usai Mengembalikan Uang Korupsi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNWOW.COM - Anggota DPRD Kota Malang fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Subur Triono merupakan salah satu anggota dewan yang tersisa pasca penahanan terhadap 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akibat terseret kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Meski demikian, Subur Triono tidak membantah bahwa dirinya juga menerima uang tersebut.

Namun, Subur mengaku sudah mengembalikannya saat kasus itu mencuat untuk yang pertama kalinya sekitar tiga tahun lalu.

Fadli Zon Kritik Jokowi soal Pelemahan Rupiah, Jubir PSI: Kamu Sibuk Nyinyir, Dia Sibuk Kerja

Berbeda dengan anggota lainnya yang masih berusaha untuk mengelak.

"Tapi saya secara pribadi punya pendapat yang lain. Kita harus kooperatif menghadapi masalah - masalah tersebut," katanya di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (6/9/2018).

Subur mengatakan, dirinya mengembalikan uang sebesar Rp 22 juta kepada KPK.

Tingkah Rizky Febian saat Maia Estianty Coba Menjodohkannya dengan Marion Jola

Uang itu merupakan hasil suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 atau 'pokir' dan pengadaan lahan sampah di TPA Supit Urang atau dikenal dengan 'uang sampah' yang diterimanya.

"Sampah dan pokir, Rp 22 juta yang saya kembalikan," katanya.

Subur menjelaskan kenapa dirinya langsung mengembalikan uang yang diterimanya.

Pernyataan Anak Ahok, Nicholas Sean soal Rencana Pernikahan Sang Ayah

Baginya, persoalan hukum harus dihadapi secara kooperatif.

"Saya merasa permasalahan ini sangat serius. Waktu itu, tiga tahun kemarin, uang itu harus segara dikembalikan biar tidak berkembang dan menajadi masalah yang rumit," katanya.

Namun, Subur tidak mau berandai-andai dengan kemungkinan yang akan terjadi kepada dirinya.

Apakah akan ikut terjerat kasus suap massa itu atau tidak.

"Ini kan masih berlangsung fakta - fakta persidangan.

Selain Subur, Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Haryani juga lepas dari starus tersangka.

Halaman
12