Pemilu 2019

Tanggapi Putusan Bawaslu soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Tsamara Amany: Saya Kecewa

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tsamara Amany

Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor.

Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.

"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan sehingga kami selaku pembuat peraturan KPU yang harus memedomani peraturan KPU itu," tutur Arief.

Perludem Nilai Putusan Bawaslu Kontra Produktif

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

Abhan menilai, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut.

"Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di Pasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi itu tak ada. Persis itu di Undang-Undang (Nomor) 7," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018). (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)