Korupsi Massal, 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Kasus Suap

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi

Pahala menyatakan, KPK siap membantu memfasilitasi proses itu agar berjalan lancar.

Sebab, kata dia, anggota DPRD bisa menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan instrumen biaya ketuk palu yang dibebankan kepada kepala daerah apabila RAPBD itu ingin disahkan.

"Jadi, DPRD mengancam akan menahan APBD. Jika kepala daerah tidak kuat, keluar yang namanya uang ketuk," ujar Pahala dilansir Harian Kompas, Senin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus DPRD Kota Malang, Korupsi Massal yang Mengkhawatirkan..."