Pahala menyatakan, KPK siap membantu memfasilitasi proses itu agar berjalan lancar.
Sebab, kata dia, anggota DPRD bisa menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan instrumen biaya ketuk palu yang dibebankan kepada kepala daerah apabila RAPBD itu ingin disahkan.
"Jadi, DPRD mengancam akan menahan APBD. Jika kepala daerah tidak kuat, keluar yang namanya uang ketuk," ujar Pahala dilansir Harian Kompas, Senin. (*)