TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu kembali loloskan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.
Bakal caleg tersebut berjumlah tujuh orang, masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.
Sebelumnya, Bawaslu juga meloloskan lima bakal caleg mantan napi korupsi asal Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membenarkan adanya 12 mantan koruptor yang diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu.
• Timnas Indonesia U-16 Menang Telak atas Malaysia, 4 Pemain Baru Tuai Pujian
"Infonya begitu," kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/9/2018).
Pada masa pendaftaran bacaleg, 12 mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Keputusan tersebut diambil Bawaslu lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon wakil rakyat.
Berikut daftar 12 caleg eks koruptor tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com:
1. M Nur Hasa, mantan napi korupsi asal Rembang, bakal caleg Hanura.
Nur Hasan tersangkut korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada tahun 2013.
2. Ramadan Umasangaji, mantan napi korupsi asal Pare-Pare, bakal caleg Perindo.
Ia pernah divonis penjara atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.
• Bawaslu DKI Jakarta Loloskan M Taufik sebagai Bacaleg Pemilu 2019, Tsamara Amany: Tragis