TRIBUNWOW.COM - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi turut berkomentar atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal kasus mahar Sandiaga Uno.
Hal ini dikemukakan Dedek Prayudi melalui Twitter miliknya, @Uki23, Jumat (31/8/2018).
Dedek memberikan kritik itu karena merasa ada ketidakberimbangan dalam Bawaslu.
Dikarenakan, Bawaslu hanya bertindak tegas pada partai baru, sementara tidak untuk partai yang lain.
"Bawaslu yang terhormat, bagaimana anda bisa menemukan bukti kalau anda tidak pernah memeriksa pihak yang terkait?.
Bawaslu jangan hanya menjadi macan dihadapan partai baru, tapi menjadi ayam sayur dihadapan partai lain.
chicken!," tulis Dedek Prayudi.
• Tito Karnavian Instruksikan Jajarannya Segera Tangkap Pelaku Penembakan Anggota Polisi PJR
Kicauan Dedek Prayudi (Capture Twitter@Uki23)
Kicauan dari Dedek Prayudi ini mendapatkan komentar dari netizen pemilik akun @ypj99.
Akun netizen tersebut mengatakan jika Andi Arief yang akan dijadikan saksi oleh Bawaslu dalam kasus mahar Sandiaga tidak bisa hadir karena urusan keluarga.
Namun, ia mau dimintai kesaksian dalam kasus tersebut.
"Jika kita baca beritanya bahwa @bawaslu_RI telah memanggil @AndiArief__ namun beliau nya tak bisa hadir krn alasan keluarga bahkan sudah menawarkan diri untuk membuat surat atau video atas kesaksian itu.
Dalam situasi spt ini, menurut mas @Uki23 , Bawaslu musti bagaimana?," tulis netizen @ypj99.
"ya gpp, terus kalau dipanggil dan mangkir, lalu dinyatakan tak terbukti? memang ayam sayur," jawab Dedek Prayudi.
• Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno Dihentikan, Andi Arief Sebut Bawaslu Pemalas dan Tak Serius
Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonan pada Pilpres 2019.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).