Bawaslu Tak Temukan Bukti Dugaan Mahar Sandiaga, Analis LIPI: Cepat Sekali, Padahal Belum Dipanggil

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syamsuddin Haris

TRIBUNWOW.COM - Analis politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris turut berkomentar terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan mahar politik Sandiaga Uno.

Hal ini diungkapkan Syamsuddin Haris melalui Twitter miliknya, @sy_haris, Jumat (31/8/2018).

Syamsuddin mengatakan jika Bawaslu terlalu cepat mengambil keputusan.

Padahal, Sandiaga Uno yang diduga memberikan mahar tersebut belum pernah dipanggil maupun dimintai keterangan.

Analis politik LIPI ini pun menanyakan keberadaan Bawaslu dengan istilah 'Quo Vadis' atau secara harafiah berarti 'ke mana engkau pergi'.

"Cepat sekali Bawaslu mengambil putusan, padahal Sandiaga Uno yg dituduh memberi mahar Rp 1 triliun kpd PAN dan PKS blm pernah dipanggil dan dimintai keterangan.

Sandiaga sendiri pernah mengaku dana tsb utk biaya kampanye. Quo vadis Bawaslu?," tulis Syamsuddin Haris.

Guru Besar IPB Khairil Anwar Notodiputro: Tagar 2019PrabowoPresiden Jelas Lebih Positif

Sementara itu, mengomentari pembahasan yang sama, Ketua Majlis Syura PKS, Hidayat Nu Wahid mengatakan jika tuduhan yang dilakukan Sandiaga Uno para partainya dan PAN itu tidak cukup banyak bukti.

"Bawaslu tak lanjutkan kasus dugaan mahar Sandiaga Uno, krn menurut Bawaslu tak cukup bukti.

Apalagi AA tak bisa hadiri panggilan Bawaslu unt buktikan tuduhannya itu.

Dan apalagi sudah ber-kali2 Sandi tegas nyatakan bhw tuduhan AA itu sangat tidak benar.

Smoga tak ada fitnah lagi," tulis Hidayat Nur Wahid melalui Twitter @hnurwahid, Kamis (30/8/2018).

Tweet Syamsuddin HAris dan Hidayat Nur Wahid (Capture Twitter)

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonan pada Pilpres 2019.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).

Abhan memaparkan, putusan ini didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel.

Halaman
12