TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal surat edaran ke kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menyisihkan sebagian APBD-nya untuk membantu penanganan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilansir TribunWow.com, hal itu diungkapkannya melalui program 'Kabar Petang' yang tayang di tvOne, Selasa (21/8/2018).
Tjahjo Kumolo menilai surat edaran kepada gubernur, bupati/walikota seluruh Indonesia adalah hal yang wajar.
• Fahri Hamzah dan Suryo Prabowo Komentar soal Mendagri yang Minta Sumbangan Gempa ke Kepala Daerah
Dirinya mengatakan jika ide awal surat edaran itu bermula atas permintaan dari beberapa kepala daerah yang ingin membantu penanganan gempa di Lombok melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
"Kemendagri sebagai pembina pengelolaan keuangan daerah itu ditanya oleh beberapa kepala daerah, bagaimana supaya bisa ikut membantu dengan sukarela, kalau mungkin ada Silpa anggaran daerah, tetapi di kemudian hari tidak terjerat masalah hukum," kata Tjahjo Kumolo.
Tak hanya itu, dirinya mengatakan jika, Pemerintah Provinsi NTB telah mengirim surat kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan bantuan.
"Intinya (NTB) membuka pintu kalau seluruh gubernur dan pemda kota/kabupaten membantu. Kalau bisa lewat uang, lewat dana kemudian dikirimkan nomor rekening juga," kata Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan jika para kepala daerah juga meminta petunjuk kepada Mendagri untuk dibuatkan payung hukum, sehingga tercetuslah surat edaran itu.
"Karena akan dikirim berupa dana, beberapa daerah meminta petunjuk kepada Mendagri supaya ini ada payung hukumnya. Maka kami buat surat edaran, saya kira itu sesuatu hal yang wajar juga," tegas Tjahjo.
"Soal daerah mau membantu atau tidak, mau mengirim barang, mau gotong royong mau menggunakan pos-pos apa, sepanjang itu memenuhi aturan perundang-undangan dan mekanisme yang ada, saya kira itu sesuatu yang wajar dan selalu kami lakukan," imbuh dia.
• Ferdinand Sayangkan Alasan Pemerintah Tak Naikkan Status Gempa Lombok sebagai Bencana Nasional
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memberikan tanggapan atas surat edaran itu.
Fahri Hamzah mengatakan tidak mudah mengeluarkan dana APBD.
Fahri Hamzah kemudian mengungkapkan surat tersebut seolah-olah mencerminkan jika pemerintah ingin lepas tangan.
"Ada yg kirim ke saya dua buah surat dari @Kemendagri_RI meminta agar pemda2 membantu #BencanaNTB . Secara teknis takkan mudah sebab itu memakai APBD-P. Surat diteken hari ini tgl 20 Agustus waktu Jakarta. Kasihan #DapilNTB .
Kalau benar, Intinya: kementerian dlm negeri menginstruksikan kpd pemda seluruh indonesia utk membantu keuangan pemda NTB yg di ambil dr sisa lebih (silpa) APBD setiap daerah.
Catatan: tiap daerah memiliki silpa yg berbeda2. Sehingga jumlah nominal bantuan tdk optimal.
Bagi saya, ini nampaknya pemerintah pusat mau lepas tangan: karena surat itu blm tentu mendapat sambutan dr pemda lain krn kondisi keuangan pemda juga tdk merata bahkan tdk mampu.
Selama ini pusat sudah terlalu membebani daerah dgn alokasi2 anggaran operasional.
Langkah mendagri ini mengisaratkan bahwa keuangan pusat sudah cukup tertekan.
• Keraton Kasunanan Surakarta Kirab Dua Gunungan Raksasa dalam Garebek Besar, Ini Maknanya
Sehingga lagi2 hrs "meminta ke daerah".
Padahal anggaran daerah tidak leluasa karena alokasinya yang relatif kaku, baik DAU, DAK atau Dana Bagi Hasil. Inikah alasan sebenarnya?
Kalau pemerintah pusat mau lempar handuk, lebih baik terbuka dan jujur.
Biar kita sekalian galang sumberdaya masyarakat saja.
Negara Gak usah ikut. Kalau memang nggak sanggup. #BencanaNasionalForNTB," tulis Fahri Hamzah.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bahwa pemerintah pusat lepas tangan dalam penanganan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Bukan lepas tangan. Kalau lepas tangan, ngapain Pak Presiden (Joko Widodo) datang, tidur di sana, shalat di sana," kata Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Menurut dia, surat itu terbit karena masih banyak kepala daerah yang menanyakan mekanisme dan dasar hukum apabila hendak mengambil dana dari APBD untuk membantu penanganan gempa Lombok.
Surat tersebut juga disertai dasar hukum yang bisa digunakan oleh para kepala daerah.
(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)