Sebelumnya, Taufik yakin jika Bawaslu akan mengabulkan gugatannya dalam sidang ajudikasi yang dilaksanakan Selasa, (21/8/2018) tersebut.
Hal ini dikarenakan Bawaslu sebelumnya meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) yakni mantan narapidana korupsi di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.
"Saya membaca ada (eks napi korupsi) di berbagai daerah yang diloloskan juga, kan, oleh Bawaslu, karena menurut teman-teman di daerah lain (Peraturan KPU) ini melanggaar UU," kata Taufik, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Senin (20/8/2018).
Ia mengaku siap menerima segala putusan yang diberikan Bawaslu DKI selama sesuai UU yang berlaku. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)